Ketua FORWAPEN Rules Gaja Angkat Bicara: Dugaan Ada Agenda Terselubung di Kasus Videografer Amsal Christy Sitepu
Medan – Ketua Forum Wartawan Pendidikan Nasional (FORWAPEN), Rules Gaja, angkat bicara terkait kasus hukum yang menjerat seorang videografer profesional, Amsal Christy Sitepu, yang saat ini menghadapi tuntutan dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Rules Gaja menilai, kasus yang menimpa Amsal patut menjadi perhatian publik karena diduga terdapat kejanggalan dalam proses penanganannya. Ia bahkan menyebut adanya indikasi agenda terselubung yang melibatkan pihak tertentu, termasuk dugaan adanya motif lain di luar aspek hukum semata.
“Kami melihat ada hal yang perlu dikaji secara objektif dan transparan dalam kasus ini. Jangan sampai proses hukum yang berjalan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kami menduga ada agenda terselubung, baik dari sisi kepentingan tertentu maupun kemungkinan adanya motif politik lainnya,” ujar Rules Gaja dalam keterangannya di Medan, Selasa (31/03/2026).
Kasus ini bermula dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dirilis pada 19 November 2025 terkait dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) proyek pembuatan video profil desa pada periode anggaran 2020 hingga 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Amsal melakukan mark-up terhadap sejumlah komponen produksi video seperti ide kreatif, penggunaan peralatan audio clip-on, proses cutting, editing, hingga dubbing. Bahkan dalam dakwaan disebutkan terdapat beberapa komponen yang dinilai tidak layak dibebankan biaya.
Namun di sisi lain, fakta persidangan justru mengungkap bahwa Amsal telah menyelesaikan pekerjaan pembuatan video profil untuk 10 desa pada tahun 2020, 8 desa pada tahun 2021, dan 2 desa pada tahun 2022. Setiap proyek diketahui bernilai Rp30 juta per video dan telah disepakati bersama pihak pemerintah desa sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Menariknya, dalam persidangan juga dihadirkan sebanyak 20 kepala desa sebagai saksi yang justru memberikan keterangan yang meringankan terdakwa. Para kepala desa tersebut menyatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan Amsal telah sesuai dan tidak menemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
“Keterangan para kepala desa yang menjadi pengguna jasa justru menyatakan tidak ada masalah. Ini menjadi pertanyaan besar, kenapa perkara ini bisa sampai pada tuntutan pidana. Penegakan hukum harus mengedepankan asas keadilan, bukan sekadar memenuhi unsur administratif semata,” tegas Rules Gaja.
FORWAPEN juga mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan bebas dari kepentingan apa pun. Menurut Rules Gaja, aparat penegak hukum harus mampu membuktikan secara jelas unsur kerugian negara serta niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi para pekerja kreatif di Indonesia.
Ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak sampai menimbulkan ketakutan bagi pelaku industri kreatif yang bekerja sama dengan pemerintah desa, karena program pembuatan video profil desa merupakan bagian dari upaya transparansi dan promosi potensi daerah.
“Kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara jernih dan objektif berdasarkan fakta persidangan. Jangan sampai kasus seperti ini justru melemahkan semangat profesional muda yang berkarya secara legal dan terbuka,” tambahnya.
FORWAPEN menyatakan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers serta komitmen dalam mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
(Redaksi)